Cek Pajak Kendaraan Seluruh daerah kota & provinsi di Indonesia

Silahkan Masukkan Nomot Plat & data Kendaraan anda untuk Cek Pajak Kendaraan

Sudahkah anda bayar pajak kendaraan?

  1. Silahkan Pilih Plat kendaraan lokasi pajak kendaraan anda, Masukkan nomor Plat & Nomor Seri, Nomor Rangka serta pilih Provinsi pajak kendaraan anda yang terdaftar ke kolom sebelah kiri.
  2. Lalu klik "Cek" untuk mulai melakukan cek pajak kendaraan anda. harap bersabar, karna data anda langsung akan terhubung ke server E-Samsat Polri

Jika data info pajak Anda tidak keluar, Bukan berarti No Plat Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi bisa jadi server E-Samsat Polri sedang bermasalah.

Cara cek pajak kendaraan

Cara cek pajak kendaraan adalah dengan informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang menggunakan info PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dimana badan tersebut menerima pembayaran pajak melalui sistem online pajak daerah, begitu juga untuk cara cek pajak mobil dan cara cek pajak motor di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilalukan dengan empat (4) cara yaitu:
1. Aplikasi Pajak Online di Google playstore dan Apple ios Store, Aplikasi dapat anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. pastikan anda download dari pengembang resmi E-Samsat.
2. Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb provinsi
3. Dengan menggunakan USS Code yang bisa digunakanan melalui handphone yaitu dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893
4. Dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti ceksamsat.com

Cara bayar pajak kendaraan

Cara bayar pajak kendaraan adalah dengan menggunakan sistem online pajak daerah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sistem tersebut anda dapat bayar pajak mobil maupun bayar pajak motor, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi untuk membayar pajak di info PKB, yaitu :

1. Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda
2. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
3. Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional
4. Memiliki Handpohone berbasis sistem informasi Android atau ios.
5. Memiliki alamat surel (email) aktif
6. Memiliki jumlah kuota internet minimal 50 MB

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda bisa mengunduh aplikasi di playstore (android) atau app store (ios) dan harus anda pastikan nama aplikasi yang anda unduh adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau polda. Setelah Aplikasi telah terunduh dan terpasang pada Handpohone Anda, maka berikutnya adalah Anda mendaftarkan diri Anda di aplikasi tersebut. Setelah berhasil melakukan pendaftaran di aplikasi pkb maka Anda akan menemukan menu untuk melakukan cek pajak kendaraan dan informasi kendaran bermotor serta menu untuk melakukan pembayaran PKB.
Cara membayar pajak kendaraaan di info PKB melalui aplikasi adalah sebagai berikut :
1. Buka aplikasi
2. klik menu Pendaftaran Online
3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan anda
4. Pada bagian informasi pajak kendaraan akan ada pilihan untuk Lanjutkan Daftar Online atau tidak.
Pilih YA untuk melanjutkan menu membayar PKB secara online
5. lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
6. Akan muncul enam pasal ketentuan kemudian klik setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
7. Pada menu selanjutnya akan muncul kode bayar dan informasi biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan
8. Jika Anda ingin membayar secara online klik tombol YA, maka akan muncul opsi bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
9. Selanjutnya muncul metode pembayaran seperti Mobile Banking, Internet Banking, E-Samsat dll
10. Pilih salah satu metode pembayaran yang bisa anda gunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar Handpohone anda.
11. Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda harus mengesahkan STNK kendaraan Anda ke samsat terdekat. Anda akan diberikan waktu selama 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda di bagian yang di tunjuk oleh samsat.
12. Dibagian loket, anda jangan lupa untuk membawa handphone yang ada aplikasi tersebut, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli.
13. Petugas samsat akan membantu anda untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
14. Petugas samsat akan membantu anda Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
15. pada bagian informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas Samsat
17. Bila data sesuai dan proses sudah selesai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas.